Saksi Ahli Jaksa dalam Kasus Bioremediasi Dipertanyakan
Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat mempertanyakan kompetensi saksi ahli yang digunakan jaksa dalam persidangan kasus korupsi pada pekerjaan bioremediasi di PT Chevron. Aspirasi soal saksi tersebut menurutnya pernah disuarakan oleh perwakilan 6 ikatan alumni diantaranya UI, IPB, ITB ke komisi yang membidangi masalah hukum ini beberapa waktu lalu.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, kalau memang ada kasus tindak pidana korupsi disana silahkan, tetapi yang mereka persoalkan adalah soal saksi ahli yang tidak kompeten diantaranya Edison Effendi Nababan," paparnya dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/13).
Ia juga menyebut pernah mengenal Edison Effendi yang mengaku sebagai ahli bioremediasi. Politisi FP Gerindra ini kemudian memperkenalkan kepada koleganya di perusahaan perminyakan di PT. Caltex di Riau. "Setelah dites, pihak Caltex mengatakan orang ini tidak mengerti bioremediasi," ungkapnya.
Sebagai alumni UI ia terpanggil karena ada mantan rekan sekampus yang terjerat kasus korupsi bioremediasi dan patut didukung untuk mendapat proses peradilan yang adil. Menurutnya keberadaan saksi ahli yang kompeten dalam persidangan penting karena opininya didengar hakim.
Menjawab hal ini Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan tidak dapat mengomentari kasus yang saat ini sedang bergulir di pengadilan. Namun ia menekankan seluruh proses yang ditangani jaksa berjalan fair dan tanpa tekanan. "Ada pihak yang menyebut kasus ini ada tekanan dari wamen, presiden, saya pastikan itu tidak benar," tandasnya.
Pekerjaan bioremediasi adalah pengolahan tanah yang tercemar limbah minyak dengan menggunakan bakteri pengurai minyak. Sejumlah ahli bioremediasi dari UI, ITB, IPB dan kampus lain didakwa jaksa melakukan korupsi dalam pekerjaan proyek di perusahaan PT. Chevron. (iky) foto ry/parle